Senin, 21 Maret 2011

fenomena supermoon

FOTO: Pesona Supermoon di Langit Jakarta
Bulan terlihat begitu bulat dan putih-bersih.
Senin, 21 Maret 2011, 11:22 WIB
Bayu Galih
Fenomena Supermoon Di Jakarta (VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis)
VIVAnews - Sabtu malam hingga Minggu dini hari kemarin, 19 - 20 Maret 2011, sebuah fenomena astronomi memperlihatkan bulan dalam keadaan terbaiknya. Ini disebabkan fenomena lunar perigee atau Supermoon, saat bulan berada dalam jarak terdekatnya dengan bumi.

Saat bulan hanya berjarak 356.578 kilometer itulah bulan terlihat lebih besar, lebih bulat, dan lebih terang. Fenomena Supermoon ini juga terlihat di langit Jakarta.

Sejak sore, hujan yang mengguyur Jakarta membuat Supermoon terancam sulit terlihat, bahkan diabadikan dalam bidikan foto. Beruntung, hujan tidak berlangsung sepanjang malam.

Bahkan, hujan seperti membersihkan langit Jakarta dari polusi udara. Sehingga, fenomena Supermoon pun menyebabkan bulan terlihat begitu bulat dan putih-bersih di langit Jakarta, Minggu dini hari, 20 Maret 2011.

Fotografer VIVAnews Nurcholis Anhari Lubis pun berhasil mengabadikan Supermoon di langit Jakarta. Berikut merupakan wajah Supermoon di langit Jakarta yang berhasil diabadikan dalam sejumlah foto.

Rabu, 16 Maret 2011

Tips Menanggulangi KDRT Menurut Islam

Kaum lelaki dengan ringan akan menganiaya istrinya
Semua itu dianggap sesuatu yang wajar belaka
Apalagi jika perempuan berani membangkang
Berani melakukan nusyuz
Ganjarannya adalah hinaan, pukulan, tamparan, bahkan pembunuhan.
Ingat ! Islam mengutuk semua itu.

Di dalam rumah tangga, ketegangan maupun konflik merupakan hal yang biasa. Namun, apabila ketegangan itu berbuah kekerasan, seperti: menampar, menendang, memaki, menganiaya dan lain sebagainya, ini adalah hal yang tidak biasa. Demikian itulah potret KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga).
Peristiwa suami menempeleng istri tentulah bukan berita yang mengejutkan bagi masyarakat. Sebab, sudah terlalu sering terjadi. Bahkan, penyiksaan secara berlebihan dengan membakar sampai membunuh istrinya sendiri merupakan potret buram rumah tangga hari ini.
KDRT bisa menimpa siapa saja termasuk ibu, bapak, suami, istri, anak atau pembantu rumah tangga. Namun secara umum pengertian KDRT lebih dipersempit artinya sebagai penganiayaan oleh suami terhadap istri. Hal ini bisa dimengerti karena kebanyakan korban KDRT adalah istri. Sudah barang tentu pelakunya adalah suami “tercinta”.
Rumah Tangga bukan tempat (ajang) melampiaskan emosional suami terhadap istri. Tetapi, rumah adalah tempat yang aman. Tempat dimana kehangatan selalu bersemi. Di dalamnya terdapat psangan suami-istri yang saling mencintai.
Andai…
Sepotong surga dapat digapai
Dan disematkan di setiap rumah manusia
Maka baiti jannati (rumahku sorgaku) bukanlah sekedar kata mutiara
Namun sebuah kawasan dimana seluruh warganya teduh dalam bahagia

Rumah tangga (keluarga) adalah pondasi sebuah negara. Dari keluargalah akan tercipta kader-kader bangsa. Manakala keluarga itu rusak maka berbahaya terhadap eksistensi negara. Maka dengan demikian, KDRT yang merupakan salah satu faktor rusaknya keluarga merupakan penyakit bersama bukan pribadi. Sebab, bahayanya meliputi seluruh anggota masyarakat. Untuk itu, semua pihak berkewajiban untuk membantu dalam menanggulangi KDRT.
Tips Menanggulangi KDRT Menurut Islam
Ada banyak langkah yang harus segera kita lakukan. Dua belah pihak (suami dan istri) harus bersama-sama berusaha untuk menjauhkan diri terlibat dengan KDRT. Walaupun, aktor penting dalam masalah ini adalah suami, akan tetapi istri juga berpeluang menciptakan KDRT. Langkah-langkah untuk menanggulangi KDRT, antara lain adalah:

Pertama, landasan keimanan. Makanya, antara suami dan istri harus senantiasa mendekatkan diri kepada Allah SWT. Insya Allah, manakala suami sholeh dan istrisholehah akan jauh dari KDRT.
Sebagai contoh, lagi ada masalah dengan suami/istri. Tetapi karena suami/istri rajin shalat apalagi dengan berjamaah maka masalah akan mereda setelah shalat. Arif dan bijaksana dalam bersikap akan hadir bagi suami/istri yang dekat dengan Allah. Rumah tangga Rasulullah SAW menjadi contoh bagi kita.
Sebagai refleksi (renungan): Rasulullah pernah punya masalah dengan para istrinya (ummahatul mu’minin). Sehingga wajah Rasul kelihatan muram. Ini sebuah pertanda bahwa hatinya sedang galau. Kegalauan yang disebabkan oleh guncangan yang melanda bahtera rumah tangganya. Para ummahatul mu’minin menuntut tambahan nafkah. Nafkah yang selama ini diberikan Rasulullah dirasakan kurang mencukupi kebutuhan mereka. Rasul sungguh bersedih.
Sebab ia tidak bisa memenuhi tuntutan mereka. Ia bukanlah orang yang berlebih apalagi kaya raya. Bagaimanakah sikap Rasul? Sebagai seorang suami yang matang dan bijaksana, Rasul membawa pergi kerisauannya keluar rumah. Tujuannya adalah masjid.
Di masjid beliau mencoba merenungkan kejadian demi kejadian. Di masjid beliau mencoba meneduhkan jiwa dengan tafakur. Di masjid beliau mencoba mengoreksi diri, melihat kedalaman kalbu. Di masjid beliau memohon petunjuk kepada Allah untuk mendapatkan jalan keluar terbaik dari persoalan rumitnya. (Secara lengkap bisa dibaca dalam: Ibnu Sa’ad, Purnama Madinah, hlm. 172)
Kedua, reinterpretasi penafsiran terhadap “legalitas pemukulan”. Tindak kekerasan yang berbentuk penganiayaan terhadap istri dianggap sudah merupakan hal yang biasa. Ironisnya, tafsir agama seringkali dipakai sebagai unsur pembenaran.
Sebagai contoh, suatu siang di Yogyakarta seorang perempuan datang ke Rifka annisa’ (sebuah lembaga pelayanan perempuan). Tubuhnya lunglai, di beberapa bagian tampak lembam dan membiru. Rupanya dia dipukul suaminya. Dengan mata yang nanar dia bertanya kepada seorang konselor: “Bu, apakah ajaran Islam memperbolehkan suami memukul istri?”.
Dengan suara berat ia menambahkan: “Suami saya selalu memukul saya sambil ndalil (membacakan ayat Al-Qur’an 4:34). Bu, benarkah! Suaranya menghilang digantikan dengan tangis yang tertahan”. (Farha Ciciek, Ikhtiar Mengatasi KDRT, hlm. 16). Surat An-Nisa’:34 ini memang seringkali dijadikan sebagai senjata/legalitas suami memukul istrinya. Wadhribuhunna (dan pukullah mereka) diarikan secara kaku. Padahal tidak demikian adanya. Kata dharaba mempunyai banyak arti: mendidik, mencangkul, memelihara, bahkan menurut Ar-Raghib Al-Isfahani secara metaforis bermakna melakukan hubungan seksual.
Kalaupun mau kita maknakan dengan memukul, bukan dalam artian penyiksaan atau penganiayaan. Tetapi, memukul dalam bingkai pendidikan atau pengajaran. Jadi, menjadikan ayat ini sebagai legalitas untuk melakukan penyiksaan terhadap istri lewat pemukulan dan sebagainya sangat tidak dibenarkan dan salah.
Ketiga, menyadari akan akibat buruk dari KDRT. Ada beberapa akibat buruk.
Pertama, suami bisa dituntut ke Pengadilan karena penyerangan terhadap istri merupakan tindakan melanggar KUHP.
Kedua, Rumah Tangga menjadi berantakan (Broken Home).
Ketiga, mengakibatkan gangguan mental (kejiwaan) terhadap istri dan juga anak. Keempat, melanggar syari’at agama. Agama mengajarkan untuk mewujudkan keluarga sakinah mawaddah wa rahmah bukan keluarga yang dihiasi dengan pemukulan dan penganiayaan.

Keempat, khusus bagi para suami berlaku lemah lembutlah kepada istri sebagaimana yang telah dicontohkan oleh Rasulullah SAW. Umar Ibn Khattab pernah berkata kepada Rasulullah: “Ya Rasul! maukah engkau mendengarkan aku? Kami kaum Quraisy biasa menguasai para istri kami. Kemudian kami pindah ke suatu masyarakat (Madinah) di mana laki-laki dikuasai oleh istri mereka. Kemudian kaum perempuan kami meniru perlakuan mereka.
Suatu hari aku memarahi istriku dan ia membalasnya. Aku tidak menyukai perlakuan seperti itu. Dan ia berkata: apakah engkau tak menyukai aku membalasmu?
Demi Allah, para istri Rasul membalas beliau. Sebagian mereka mendiamkan beliau sepanjang hari sampai malam. Umar lalu berkata: Ia celaka dan merugi. Apakah ia merasa aman dari kemurkaan Allah karena kemarahan Rasul-Nya sehingga ia mendapat hukuman?.” Nabi tersenyum. Senyum selalu dikembangkan oleh Rasul. Ini pertanda pribadi yang lemah lembut.
Kelima, khusus kepada para istri. Berusahalah untuk menjadi istri sholehah. Berhias diri untuk suami, melayani suami dengan baik, mematuhi perintah yang baik dari suami, menjaga harga diri dan suami, dan lain sebagainya. Berusahalah untuk selalu membuat suami tersenyum bahagia walaupun pahit rasanya.
Insya Allah, kekerasan di balik jeruji Rumah Tangga jauh dari keluarga kita. Cinta yang menghiasi kehidupan suami/istri harus senantiasa dipupuk hingga membuahkan kelanggengan. Cinta kita adalah karena Allah SWT. Jadi, suami/istri dalam sebuah keluarga adalah hamba-Nya yang selalu dekat kepada-Nya. Manakala ini sudah terbangun dalam mahligai rumah tangga, insya Allah tidak akan ada KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga).
Wallahu a’lamu.

Senin, 14 Maret 2011

Narkoba dan Bahaya Pemakaiannya di Kalangan Remaja

Apa yang disebut NARKOBA
Narkoba (singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif berbahaya lainnya) adalah bahan/zat yang jika dimasukan dalam tubuh manusia, baik secara oral/diminum, dihirup, maupun disuntikan, dapat mengubah pikiran, suasana hati atau perasaan, dan perilaku seseorang. Narkoba dapat menimbulkan ketergantungan (adiksi) fisik dan psikologis.
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan (Undang-Undang No. 22 tahun 1997). Yang termasuk jenis Narkotika adalah :
• Tanaman papaver, opium mentah, opium masak (candu, jicing, jicingko), opium obat, morfina, kokaina, ekgonina, tanaman ganja, dan damar ganja.
• Garam-garam dan turunan-turunan dari morfina dan kokaina, serta campuran-campuran dan sediaan-sediaan yang mengandung bahan tersebut di atas.
Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan pada aktivitas mental dan perilaku (Undang-Undang No. 5/1997). Zat yang termasuk psikotropika antara lain:
• Sedatin (Pil BK), Rohypnol, Magadon, Valium, Mandarax, Amfetamine, Fensiklidin, Metakualon, Metifenidat, Fenobarbital, Flunitrazepam, Ekstasi, Shabu-shabu, LSD (Lycergic Alis Diethylamide), dsb.
Bahan Adiktif berbahaya lainnya adalah bahan-bahan alamiah, semi sintetis maupun sintetis yang dapat dipakai sebagai pengganti morfina atau kokaina yang dapat mengganggu sistim syaraf pusat, seperti:
• Alkohol yang mengandung ethyl etanol, inhalen/sniffing (bahan pelarut) berupa zat organik (karbon) yang menghasilkan efek yang sama dengan yang dihasilkan oleh minuman yang beralkohol atau obat anaestetik jika aromanya dihisap. Contoh: lem/perekat, aceton, ether, dsb.
Jenis Narkoba menurut efeknya
Dari efeknya, narkoba bisa dibedakan menjadi tiga:
1. Depresan, yaitu menekan sistem sistem syaraf pusat dan mengurangi aktifitas fungsional tubuh sehingga pemakai merasa tenang, bahkan bisa membuat pemakai tidur dan tak sadarkan diri. Bila kelebihan dosis bisa mengakibatkan kematian. Jenis narkoba depresan antara lain opioda, dan berbagai turunannya seperti morphin dan heroin. Contoh yang populer sekarang adalah Putaw.
2. Stimulan, merangsang fungsi tubuh dan meningkatkan kegairahan serta kesadaran. Jenis stimulan: Kafein, Kokain, Amphetamin. Contoh yang sekarang sering dipakai adalah Shabu-shabu dan Ekstasi.
3. Halusinogen, efek utamanya adalah mengubah daya persepsi atau mengakibatkan halusinasi. Halusinogen kebanyakan berasal dari tanaman seperti mescaline dari kaktus dan psilocybin dari jamur-jamuran. Selain itu ada jugayang diramu di laboratorium seperti LSD. Yang paling banyak dipakai adalah marijuana atau ganja.
Penyalahgunaan Narkoba
Kebanyakan zat dalam narkoba sebenarnya digunakan untuk pengobatan dan penefitian. Tetapi karena berbagai alasan - mulai dari keinginan untuk coba-coba, ikut trend/gaya, lambang status sosial, ingin melupakan persoalan, dll. - maka narkoba kemudian disalahgunakan. Penggunaan terus menerus dan berianjut akan menyebabkan ketergantungan atau dependensi, disebut juga kecanduan.
Tingkatan penyalahgunaan biasanya sebagai berikut:
  1. coba-coba
  2. senang-senang
  3. menggunakan pada saat atau keadaan tertentu
  4. penyalahgunaan
  5. ketergantungan
Dampak penyalahgunaan Narkoba
Bila narkoba digunakan secara terus menerus atau melebihi takaran yang telah ditentukan akan mengakibatkan ketergantungan. Kecanduan inilah yang akan mengakibatkan gangguan fisik dan psikologis, karena terjadinya kerusakan pada sistem syaraf pusat (SSP) dan organ-organ tubuh seperti jantung, paru-paru, hati dan ginjal.
Dampak penyalahgunaan narkoba pada seseorang sangat tergantung pada jenis narkoba yang dipakai, kepribadian pemakai dan situasi atau kondisi pemakai. Secara umum, dampak kecanduan narkoba dapat terlihat pada fisik, psikis maupun sosial seseorang.
Dampak Fisik:
1. Gangguan pada system syaraf (neurologis) seperti: kejang-kejang, halusinasi, gangguan kesadaran, kerusakan syaraf tepi
2. Gangguan pada jantung dan pembuluh darah (kardiovaskuler) seperti: infeksi akut otot jantung, gangguan peredaran darah
3. Gangguan pada kulit (dermatologis) seperti: penanahan (abses), alergi, eksim
4. Gangguan pada paru-paru (pulmoner) seperti: penekanan fungsi pernapasan, kesukaran bernafas, pengerasan jaringan paru-paru
5. Sering sakit kepala, mual-mual dan muntah, murus-murus, suhu tubuh meningkat, pengecilan hati dan sulit tidur
6. Dampak terhadap kesehatan reproduksi adalah gangguan padaendokrin, seperti: penurunan fungsi hormon reproduksi (estrogen, progesteron, testosteron), serta gangguan fungsi seksual
7. Dampak terhadap kesehatan reproduksi pada remaja perempuan antara lain perubahan periode menstruasi, ketidakteraturan menstruasi, dan amenorhoe (tidak haid)
8. Bagi pengguna narkoba melalui jarum suntik, khususnya pemakaian jarum suntik secara bergantian, risikonya adalah tertular penyakit seperti hepatitis B, C, dan HIV yang hingga saat ini belum ada obatnya
9. Penyalahgunaan narkoba bisa berakibat fatal ketika terjadi Over Dosis yaitu konsumsi narkoba melebihi kemampuan tubuh untuk menerimanya. Over dosis bisa menyebabkan kematian
 Dampak Psikis:
1. Lamban kerja, ceroboh kerja, sering tegang dan gelisah
2. Hilang kepercayaan diri, apatis, pengkhayal, penuh curiga
3. Agitatif, menjadi ganas dan tingkah laku yang brutal
4. Sulit berkonsentrasi, perasaan kesal dan tertekan
5. Cenderung menyakiti diri, perasaan tidak aman, bahkan bunuh diri
Dampak Sosial:
1. Gangguan mental, anti-sosial dan asusila, dikucilkan oleh lingkungan
2. Merepotkan dan menjadi beban keluarga
3. Pendidikan menjadi terganggu, masa depan suram
Dampak fisik, psikis dan sosial berhubungan erat. Ketergantungan fisik akan mengakibatkan rasa sakit yang luar biasa (sakaw) bila terjadi putus obat (tidak mengkonsumsi obat pada waktunya) dan dorongan psikologis berupa keinginan sangat kuat untuk mengkonsumsi (bahasa gaulnya sugest). Gejata fisik dan psikologis ini juga berkaitan dengan gejala sosial seperti dorongan untuk membohongi orang tua, mencuri, pemarah, manipulatif, dll.
Bahaya bagi Remaja
Masa remaja merupakan suatu fase perkembangan antara masa anak-anak dan masa dewasa. Perkembangan seseorang dalam masa anak-anak dan remaja akan membentuk perkembangan diri orang tersebut di masa dewasa. Karena itulah bila masa anak-anak dan remaja rusak karena narkoba, maka suram atau bahkan hancurlah masa depannya.
Pada masa remaja, justru keinginan untuk mencoba-coba, mengikuti trend dan gaya hidup, serta bersenang-senang besar sekali. Walaupun semua kecenderungan itu wajar-wajar saja, tetapi hal itu bisa juga memudahkan remaja untuk terdorong menyalahgunakan narkoba. Data menunjukkan bahwa jumlah pengguna narkoba yang paling banyak adalah kelompok usia remaja.
Masalah menjadi lebih gawat lagi bila karena penggunaan narkoba, para remaja tertular dan menularkan HIV/AIDS di kalangan remaja. Hal ini telah terbukti dari pemakaian narkoba melalui jarum suntik secara bergantian. Bangsa ini akan kehilangan remaja yang sangat banyak akibat penyalahgunaan narkoba dan merebaknya HIV/AIDS. Kehilangan remaja sama dengan kehilangan sumber daya manusia bagi bangsa.
Apa yang masih bisa dilakukan?
Banyak yang masih bisa dilakukan untuk mencegah remaja menyalahgunakan narkoba dan membantu remaja yang sudah terjerumus penyalahgunaan narkoba. Ada tiga tingkat intervensi, yaitu
1. Primer, sebelum penyalahgunaan terjadi, biasanya dalam bentuk pendidikan, penyebaran informasi mengenai bahaya narkoba, pendekatan melalui keluarga, dll. Instansi pemerintah, seperti halnya BKKBN, lebih banyak berperan pada tahap intervensi ini. kegiatan dilakukan seputar pemberian informasi melalui berbagai bentuk materi KIE yang ditujukan kepada remaja langsung dan keluarga.
2. Sekunder, pada saat penggunaan sudah terjadi dan diperlukan upaya penyembuhan (treatment). Fase ini meliputi: Fase penerimaan awal (initialintake)antara 1 - 3 hari dengan melakukan pemeriksaan fisik dan mental, dan Fase detoksifikasi dan terapi komplikasi medik, antara 1 - 3 minggu untuk melakukan pengurangan ketergantungan bahan-bahan adiktif secara bertahap.
3. Tertier, yaitu upaya untuk merehabilitasi merekayang sudah memakai dan dalam proses penyembuhan. Tahap ini biasanya terdiri atas Fase stabilisasi, antara 3-12 bulan, untuk mempersiapkan pengguna kembali ke masyarakat, dan Fase sosialiasi dalam masyarakat, agar mantan penyalahguna narkoba mampu mengembangkan kehidupan yang bermakna di masyarakat. Tahap ini biasanya berupa kegiatan konseling, membuat kelompok-kelompok dukungan, mengembangkan kegiatan alternatif, dll.